Kasus :
Pada tanggal 5 Agustus 2011, PT Aman melakukan retur (pengembalian) barang kena pajak kepada PT Bahagia atas pembelian barang kena pajak yang telah dilakukan pada tanggal 10 Juli 2011. Sedangkan PT Bahagia telah menyampaikan SPT PPN 1111 masa Juli 2012 sebelum diterimanya nota retur.
· Bagaimana perlakuan pajaknya?
· Apakah perlu membuat SPT Pembetulan ?
Untuk menjawab pertanyaan di atas dasar hukum yang digunakan adalah :
Ø Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010
Ø Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 Lampiran II halaman 12-13
Ø Nota Retur ( 596/KMK.04/1994, Pasal 5A Undang-Undang Nomor18 Tahun 2000 )
· Bagaimana perlakuan pajaknya? Apakah perlu membuat SPT Pembetulan ?
o Sesuai Pasal 6 PMK Nomor: 65/PMK.03/2010 dan petunjuk pengisian SPT PPN 1111, Nota Retur dilaporkan di SPT PPN 1111 (oleh penjual dan pembeli) pada masa pajak terjadinya pengembalian barang kena pajak
o Untuk kasus di atas, pembelian tanggal 10 Juli 2011 dan nota retur tertanggal 5 Agustus 2011, maka retur dilaporkan bulan Agustus 2011 sesuai tanggal yang tercantum dalam nota retur.
Retur yang dilakukan pada bulan Agustus, dilaporkan oleh PT Bahagia di SPT Masa PPN masa Agustus dan mengurangi PK pada bulan Agustus. Sehingga tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2011.
o Namun, Dalam hal Nota Retur tertanggal 10 Juli 2011 dan baru diterima oleh PT Bahagia pada tanggal 5 Agustus 2011, maka PT Bahagia tetap harus melaporkan Nota Retur tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2011.
o Dalam hal PT Bahagia telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2011, maka PT Bahagia harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2011 tersebut.
Untuk lebih jelasnya :
Fungsi Nota Retur Bagi Penjual :
· Mengurangi Pajak Keluaran dan/atau PPn BM pada Masa Pajak diterimanya Nota Retur.
Misal : Apabila pada bulan Juni 2000 diterima nota retur dari pembeli atas transaksi penyerahan BKP yang terjadi pada bulan Januari 2000, maka PPN yang tercantum dalam nota retur tersebut dikurangkan dari Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Juni 2000.
Fungsi Nota Retur Bagi Pembeli :
· Mengurangi Pajak Masukan pada Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, dalam hal Pajak Masukan tersebut telah dikreditkan.
· Mengurangi beban (expense) atau biaya perolehan aktiva atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atau atas PPn BM yang telah dibebankan/dikapitalisir dalam harga perolehan aktiva.
Misal : Jika nota retur dibuat pada bulan Mei 2000 atas pembelian BKP yang terjadi pada bulan Januari 2000, maka PPN yang tercantum dalam nota retur tersebut dikurangkan dari Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Mei 2000.
Catatan:
Apabila faktur pajak saat penjualan telah diisi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPn BM, serta Nota Retur juga telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010, maka Nota Retur tersebut dapat mengurangi pajak keluaran bagi penjual dan pajak masukan bagi pembeli.
Sebaliknya, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak yang faktur pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Lalu, apabila Nota Retur tersebut tidak dapat mengurangi PM bagi pembeli, Nota Retur tersebut dilaporkan di lampiran PPN 1111 yang mana? Dalam hal PKP menerbitkan Nota Retur yang terkait dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan (karena tidak mencantumkan identitas pembeli atau tidak lengkap) atau mendapat fasilitas, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar